Kumpulan Artikel, Bisnis, Ide Kreatif, Tips Trick, Dan Lain-Lain.

Tips Mengurus STNK yang Hilang dan Prosedur Pengurusan

Tips Mengurus STNK yang Hilang dan Prosedur Pengurusan
Assalamu’alaikum...
Selamat siang rekan-rekan semua... Bagaimana kabar anda hari ini? Tentunya baik kan.
Mungkin ada beberapa rekan-rekan yang bertanya-tanya dan bingung aabila STNK motor hilang. Hal ini maklum dialami oleh seseorang yang kehilangan STNK. Namun, rekan-rekan semua jangan khawatir. Di hari yang sangat cerah ini, admin akan memberikan tips apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru.
 Informasi ini diambil dari salah satu AMOS SPSS suatu daerah yang admin tidak sebutkan nama daerahnya.
Langsung saja kita simak tipsnya...
          
A.   Persiapan Pembuatan
Admin akan berbagi tentang hal apa saja yang harus terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus STNK yang hilang.
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.

B.    Prosedur tentang pengurusan
Prosedur yang harus dilakukan ada 8 butir prosedur, diantaranya adalah :
1.    Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2.    Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3.    Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4.    Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5.    Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6.    Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7.    Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
8.    Selesai.

Nah, sekarang tidak khawatir lagi kan?? Hehe
Semoga artikel di atas bermanfaat dan tunggu info yang lain dari admin Ayo Trial.
Good luck, semoga STNK rekan-rekan yang hilang bisa diperoleh kembali.

Wassalamu’alaikum...
Tag : Tips Trick
0 Comments for "Tips Mengurus STNK yang Hilang dan Prosedur Pengurusan"

-Silahkan berkomentar dengan bijak
-Dilarang SPAM atau menaruh link aktif pada komentar
-Apabila ada pertanyaan, silahkan bertanya dengan baik

Back To Top